PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah (PKKS)
Pada tahun 2016 terjadi sebanyak 57 juta kematian, dimana sebesar 71% atau 41 juta orang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskular,
kanker, serta penyakit pernapasan kronis.*
*Sumber : WHO Global Status Report on NCD’s 2018
PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah merupakan produk asuransi kondisi kritis berbasis syariah yang memberikan perlindungan terhadap 60 kondisi kritis tahap akhir dengan Masa Kepesertaan 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun dengan perlindungan hingga usia 120 tahun.
PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah juga memberikan perlindungan Meninggal Dunia dan manfaat santunan pemulihan jika belum memenuhi Kondisi Kritis tahap akhir.*
Highlights
Manfaat Santunan Pemulihan berupa 10% Santunan Asuransi (akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah) Senilai Maksimal Rp75 Juta mana yang lebih rendah, Apabila Menjalani Perawatan Yang Diakui atas Kanker, atau Tindakan Bedah pada Organ Penting.
Detail Produk
| Mata Uang | Rupiah |
| Minimum Premi/ Kontribusi Bulanan | Rp300.000/ Bulan atau Rp3.300.000/ Tahun |
| Usia Masuk Pemegang Polis | Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (usia sebenarnya) |
| Usia masuk Calon Peserta yang Diasuransikan | Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 70 tahun (ulang tahun selanjutnya) |
| Tanggal akhir kepsertaan | 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hingga Peserta Yang Diasuransikan berusia 99 tahun serta dapat memberikan perlindungan hingga usia 120 tahun (usia sebenarnya) |
| Santunan Asuransi | Minimum Santunan Asuransi : Rp20.000.000 |
| Masa Tunggu | 90 hari sejak Polis terbit |
Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan memenuhi salah satu dari 60 Kondisi Kritis tahap Akhir atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ jika Peserta Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, atau sisa Santunan Asuransi jika Peserta Yang Diasuransikan telah melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan dan polis berakhir.
Manfaat Santunan Pemulihan
10% Santunan Asuransi dari Dana Tabarru’ (akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah), dengan jumlah maksimum Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) mana yang lebih rendah, jika Peserta Yang Diasuransikan telah melewati Masa Tunggu mengalami untuk salah satu kondisi sebagai berikut:
- Menjalani Perawatan Yang Diakui atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap stadium di atasnya); atau
- Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal) yang diakibatkan oleh Penyakit atau Kecelakaan. Adapun Tindakan Bedah yang tidak termasuk di dalam manfaat ini meliputi:
- Tindakan Bedah yang diakibatkan oleh batu ginjal;
- Tindakan Bedah dengan tujuan melakukan pemeriksaan diagnosis; dan/atau
- Tindakan Bedah eksploratif atau eksperimental.
Klaim untuk Manfaat Santunan Pemulihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kepesertaan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.
Keterangan Tambahan: Ketentuan pembayaran Santunan Asuransi untuk anak Usia di bawah 5 tahun akan dikenakan persentase Santunan Asuransi apabila melakukan klaim Manfaat Santunan Pemulihan, Kondisi Kritis dan/atau Meninggal Dunia
- Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis tahap akhir dan Meninggal Dunia.*
- Manfaat Santunan Pemulihan jika belum memenuhi kondisi kritis tahap akhir.*
- Perlindungan asuransi hingga usia 120 tahun untuk keluarga dan orang-orang terdekat Anda
- Kontribusi yang Terjangkau
- Tidak ada Masa Bertahan Hidup (no survival period)
- Masa Kepesertaan 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun dengan perlindungan hingga usia 120 tahun
- Usia masuk Peserta Yang Diasuransikan 1-70 tahun
- Surplus Underwriting, dana yang akan diberikan kepada Pemegang Polis yang memenuhi syarat dan bila terdapat kelebihan dana dari rekening Tabarru’.
*) mengacu pada syarat dan ketentuan polis PRUSolusi
Kondisi Kritis Syariah
- Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
- Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
- Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
- Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
- Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
- Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
- Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
- Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
- Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
- Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
- Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.